Kadaluarsa, Izin Pendirian Jaringan Biznet di Kediri

Kadaluarsa, Izin Pendirian Jaringan Biznet di Kediri Surat keterangan izin yang kadaluarsa. (foto: arif/BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penyedia jaringan internet Biznet yang kini tengah mendirikan ratusan tiang di Kota Kediri bermasalah. Sebab, izin pendirian tiang tersebut ternyata sudah tidak berlaku alias kadaluwarsa.

Tidak berlakunya surat izin itu diketahui setelah Branch Supervisor Biznet Kota Kediri Nofan Kurnianto menunjukkan fotocopi surat rekomendasi yang diperoleh dari Badan Penanaman Modal (BPM) setempat.

Baca Juga: Kasus Tiang Provider Biznet di Kediri Berlanjut, Ketua RT Ancam Geruduk Kantor Biznet

Di dalam surat tersebut ternyata izin berupa IMB telah habis masa berlakunya. Surat tersebut bernomor 503/39994/419.64/2015, dan pemohon izin berinisial YS dengan alamat, di Jalan Sudirman KAV 10-11 Jakarta.

Yang bersangkutan mengajukan izin mendirikan bangunan kepada Pemkot Kediri diterima pada 12 Agustus 2015 dan peruntukannnya bagi bangunan tiang.

“Surat keterangan ini berlaku 1 bulan sejak ditandatangani. Apabila surat keterangan ini dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan IMB maka segala resiko ditanggung pemohon,” isi dalam surat keterangan

Baca Juga: Diprotes Warga, Biznet Akui Izin Galian belum Tuntas

Sumber: Harian Bangsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO